Materi 1 Akuntansi Lembaga XII
oleh Suyitno, SE
Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah
Daerah
Pada dasarnya kata system berasal dari bahasa Yunani
“Systema” yang berarti kesatuan, yakni keseluruhan dari bagian-bagian yang
mempunyai hubungan satu sama lain.
Menurut Agus Mulyanto (2009:1) Sistem merupakan kumpulan
dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu
sebagai satu kesatuan. Sistem merupakan kumpulan elemen-elemen baik yang
berbentuk fisik maupun bukan fisik yang menunjukan suatu kumpulan saling
berhubungan diantaranya dan berinteraksi bersama-sama menuju satu atau lebih
tujuan, sasaran atau akhir dari sistem
Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk menyediakan
informasi yang diperlukan untuk pengembilan keputusan. Pada sektor publik,
pengambilan keputusan terkait dengan keputusan baik pada sektor ekonomi,
sosial, dan politik. Dalam pengelolaan keuangan Negara dan Daerah yang besar
pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi yang diperlukan untuk pengelolaan
dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam. Pada dasarnya baik
sektor swasta maupun pemerintah, akuntansi dibedakan menjadi dua bagian yaitu
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Dalam hal ini akuntansi yang dibahas
adalah akuntansi keuanhan daerah.
Definisi Sistem Akuntansi Pemerintahan menurut PP No. 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan : Sistem akuntansi
pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi
keuangan dan operasi pemerintah.
Menurut Abdul Halim (2012:35) akuntansi keuangan daerah
dapat di definisikan sebagai berikut : “Suatu proses identifikasi, pengukuran,
dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu daerah (Provinsi,
kabupaten, Kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan
ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan”.
Menurut Abdul Hakim mengutip dari Kepmendagri No.29 Tahun
2002 pasal 70 ayat (1) Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah : Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah adalah sistem akuntansi yang meliputi proses
pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian
keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan
dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
Menurut Deddi Nordiawan, (2006:5) Sistem Akuntansi
Keuangan Daerah (SAKD) dapat di definisikan sebagai berikut : “Serangkaian
prosedur yang saling berhubungan, yang digunakan sesuai dengan skema menyeluruh
yang ditunjukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang
akan digunakan pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil
keputusan ekonomi.”
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 (2006:76) yang
terdapat pada pasal 232 menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
merupakan : “serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan komputer”
Definisi dari Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menurut
Muhammad Gade (2000:95) adalah : Sistem akuntansi pemerintah adalah sistem
akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiaban, dan ekuitas
pemerintah yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang
tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh
badan-badan diluar eksekutif, maupun oleh berbagai tingkatan manajemen pada
pemerintahan.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diambil
kesimpulan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan system
akuntansi yang terdiri dari seperangkat kebijakan, standard an prosedur yang
dapat menghasilkan laporan yang relevan, andal dan tepat waktu untuk
menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh
pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi.
Sehingga dimensi dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terdiri dari :
1. Kebijakan
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
2. Prosedur
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
3. Sistem
Akuntansi Sumber Daya Manusia, dan
4. Sistem
Teknologi Informasi.
Namun untuk menyusun system akuntansi sector public, menurut Indra Bastian (2010:31) perlu mempertimbangkan beberapa factor, yaitu :
1. Sistem
akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip kecepatan, yaitu bahwa system
akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang diperlukan secara tepat waktu
dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan kualitas yang diperlukan.
2. System
akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keamanan. Hal ini berarti bahwa
system akuntansi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik organisasi.
Untuk menjaga keamanan harta milik organisasi, system akuntansi harus disusun
dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengawasan internal.
3. System
akuntansi yang disusun harus memenuhio prinsip keekonomisan. Hal ini berarti
biaya untuk menyelenggarakan system akuntansi harus dapat ditekan sehingga
relative tidak mahal. Dengan kata lain, penyelenggaraan system akuntansi perlu
memprtimbangkan biaya versus manfaat (cost versus benefitdalam menghasilkan
suatu informasi.
Komentar
Posting Komentar