Materi 1 Akuntansi Lembaga XII


oleh Suyitno, SE

Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah

Pada dasarnya kata system berasal dari bahasa Yunani “Systema” yang berarti kesatuan, yakni keseluruhan dari bagian-bagian yang mempunyai hubungan satu sama lain.
Menurut Agus Mulyanto (2009:1) Sistem merupakan kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu sebagai satu kesatuan. Sistem merupakan kumpulan elemen-elemen baik yang berbentuk fisik maupun bukan fisik yang menunjukan suatu kumpulan saling berhubungan diantaranya dan berinteraksi bersama-sama menuju satu atau lebih tujuan, sasaran atau akhir dari sistem

Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengembilan keputusan. Pada sektor publik, pengambilan keputusan terkait dengan keputusan baik pada sektor ekonomi, sosial, dan politik. Dalam pengelolaan keuangan Negara dan Daerah yang besar pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi yang diperlukan untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam. Pada dasarnya baik sektor swasta maupun pemerintah, akuntansi dibedakan menjadi dua bagian yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Dalam hal ini akuntansi yang dibahas adalah akuntansi keuanhan daerah.
Definisi Sistem Akuntansi Pemerintahan menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan : Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi pemerintah.
Menurut Abdul Halim (2012:35) akuntansi keuangan daerah dapat di definisikan sebagai berikut : “Suatu proses identifikasi, pengukuran, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu daerah (Provinsi, kabupaten, Kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan”.
Menurut Abdul Hakim mengutip dari Kepmendagri No.29 Tahun 2002 pasal 70 ayat (1) Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah : Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
Menurut Deddi Nordiawan, (2006:5) Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dapat di definisikan sebagai berikut : “Serangkaian prosedur yang saling berhubungan, yang digunakan sesuai dengan skema menyeluruh yang ditunjukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi.”
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 (2006:76) yang terdapat pada pasal 232 menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah merupakan : “serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan komputer”
Definisi dari Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menurut Muhammad Gade (2000:95) adalah : Sistem akuntansi pemerintah adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiaban, dan ekuitas pemerintah yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan diluar eksekutif, maupun oleh berbagai tingkatan manajemen pada pemerintahan.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan system akuntansi yang terdiri dari seperangkat kebijakan, standard an prosedur yang dapat menghasilkan laporan yang relevan, andal dan tepat waktu untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Sehingga dimensi dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terdiri dari :
1.      Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
2.      Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
3.      Sistem Akuntansi Sumber Daya Manusia, dan
4.      Sistem Teknologi Informasi.

Namun untuk menyusun system akuntansi sector public, menurut Indra Bastian (2010:31) perlu mempertimbangkan beberapa factor, yaitu :
1.      Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip kecepatan, yaitu bahwa system akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan kualitas yang diperlukan.
2.      System akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keamanan. Hal ini berarti bahwa system akuntansi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik organisasi. Untuk menjaga keamanan harta milik organisasi, system akuntansi harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengawasan internal.
3.      System akuntansi yang disusun harus memenuhio prinsip keekonomisan. Hal ini berarti biaya untuk menyelenggarakan system akuntansi harus dapat ditekan sehingga relative tidak mahal. Dengan kata lain, penyelenggaraan system akuntansi perlu memprtimbangkan biaya versus manfaat (cost versus benefitdalam menghasilkan suatu informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prakarya IX rajinan Berbasis Media Campuran

Prakarya VII Kerajinan Limbah Lunak

Kerajinan Serat VII bagian 1